DUMAI – Pemerintah Kota Dumai, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Bidang Pemenuhan Kebutuhan Dasar yang diwakili oleh Dinas Sosial menggelar Rapat Koordinasi dan Pemutakhiran Data Masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pemutusan mata rantai Covid-19, Selasa, (14/04) di Gedung Sri Bunga Tanjung.
Nantinya, setelah pendataan ini sudah valid, sekitar 20 ribu KK yang ada di Kota Dumai mendapat bantuan sembako senilai Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu secara stimulant selama 3 bulan.
Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Walikota Dumai H. Zulkifli AS didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Hasan Basri dan Plt. Kadis Kesehatan Syahrinaldi.
Walikota Dumai H. Zulkifli AS mengungkapkan kepada Camat, Lurah dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk segera memutakhirkan data masyarakat yang terdampak ekonominya terhadap COVID-19 ini.
Beliau pun berpesan kepada PSM agar masyarakat yang diambil datanya memang data masyarakat yang betul-betul terdampak ekonominya sehingga kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tersebut terutamanya sembako, seperti masyarakat yang pekerja harian, pekerja sector informal, buruh bidang transportasi dan lain-lain.
"Jangan mendata karena saudara, karena keluarga atau apapun itu yang dinilai tidak objektif, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Pertanggung jawaban kita bukan hanya sebatas dunia tapi sampai akherat kelak akan kita pertanggung jawabkan. Dalam menyalurkan bantuan nanti sumbernya kita juga mendapat bantuan dari pusat, dan juga dari provinsi serta bantuan dari Pemko Dumai”, ucapnya.
Perlu diketahui, lanjutnya, bantuan yang diberikan baik pusat, provinsi maupun daerah bisa berupa apa saja, seperti sembako dan ada juga yang berbentuk uang (BLT). Penerima bantuan ini di luar Program Keluarga Harapan (PKH) diluar BPNT dan jenis bantuan lainnya.
“Insya Allah bantuan yang akan kita berikan ini mungkin akan di utamakan kepada Masyarakat Usaha Mikro Kecil Menengah, tukang ojek masyarakat lainya yang memang terdampak Covid-19 ini”, ujar Zulkifli AS. (diskominfo/far).