Dumai--Untuk mengatasi konflik atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai siap menampung dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Jadi bagi saudara dan saudari, bapak dan ibu yang keluarganya ada permasalahan dengan perusahaan di Kota Dumai, kami dari Disnaker siap menampung dan menyelesaikan masalah itu berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Kepala Disnaker Kota Dumai, Satrio Wibowo, AP, MS.i saat memimpin Apel Gabungan Lingkup Pemerintahan Kota Dumai Di Lapangan Bersama, Senin (4/7).
Beliau menegaskan, sejak bulan Januari-Juni 2022 terjadi kekosongan mediator industrial, hal ini dikarenakan terjadi mutasi-mutasi PNS di lingkungan Pemko Dumai, tapi semenjak penyetaraan jabatan.” Alhamdulillah, kita sudah ada tiga mediator hubungan industrial dengan jabatan fungsional walaupun wewenangnya hanya sebatas klarifikasi saja. Jadi isu-isu yang mengatakan kita tidak ada mediator dari bulan Januari-Juni 2022, memang benar,”sebutnya.
Satrio dalam apel gabungan tersebut menambahkan untuk mempermudah mencari kerja, Disnakertrans bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai akan membuat Aplikasi khusus untuk pencari kerja. "Ini segera kita lakukan," tegasnya.
Dalam apel gabungan tersebut, hadiri beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Kerja Perjanjian Kontrak (TKPK).