DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mendukung rencana pemerintah pusat yang akan menggelar pelantikan kepala daerah terpilih di Jakarta, pada 20 Februari 2025 mendatang.
Dukungan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H Indra Gunawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah se-Indonesia secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Dumai, Senin (3/2/2025).
Disampaikan Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan bahwa saat ini Pemko Dumai tinggal menunggu ketetapan dan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat baik Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Jika sudah ada keputusan dari MK dan Mendagri, tentunya seluruh pihak terkait di daerah akan segera melaksanakan tahapan-tahapan yang telah diinformasikan Mendagri pada saat Rakor, agar tidak ada keterlambatan administrasi ke pemerintah provinsi maupun ke pusat," ucap Sekda Dumai.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA PhD yang memimpin rapat koordinasi tersebut memastikan, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan, pada 20 Februari 2025 nanti di Jakarta.
Dijelaskan Mendagri, awalnya pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk 296 kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, karena masih terdapat 249 gugatan hasil Pemilu yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal pelantikan diundur untuk memberikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh daerah.
Keputusan ini mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pelaksanaan pelantikan guna memberikan kepastian hukum serta memungkinkan kepala daerah langsung bekerja.
"Karena ada 249 daerah yang bersengketa, pelantikan dilakukan setelah seluruh proses hukum di MK selesai. Presiden menginginkan pelantikan dilakukan serentak agar kepastian politik di daerah segera terwujud. Oleh karena itu, pelantikan diputuskan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara," jelas Mendagri.
“Pelantikan yang dipercepat ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya lagi.
Tito juga menambahkan, bahwa dengan kepastian politik, dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal dan mendukung efisiensi pemerintahan.
Mendagri juga merinci jadwal tahapan sebelum pelantikan. Pada 4-5 Februari, MK mengumumkan putusan sengketa Pemilu; 6-8 Februari, KPU provinsi, kabupaten, dan kota menetapkan calon kepala daerah terpilih; 9-11 Februari, KPU mengirimkan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke DPRD masing-masing, dan 12-15 Februari, DPRD wajib menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada pemerintah pusat.
Bila DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan mengusulkan pengesahan langsung kepada Presiden. Sementara itu, untuk kabupaten dan kota, jika DPRD tidak mengajukan pengesahan, maka gubernur akan mengusulkan langsung kepada Mendagri.