Editor: Administrator
Kamis, 04 Agustus 2022  16:37 WIB. Dibaca 781 Kali   WhatsApp   Facebook


DUMAI - Mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 5 September 2022, Gubernur Riau mengeluarkan Instruksi nomor : 440/HK/3601 untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se Provinsi Riau tersebut dalam rangka untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Riau serta juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri itu juga berlaku untuk di Tingkat Desa dan Kelurahan  yang berada di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. 

Agar efektifitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, diharapkan setiap daerah di Provinsi Riau dapat Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Untuk Pengendalian Penyebarannya.

Tentunya kita sebagai masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan agar penyebaran virus ini dapat dihentikan.






Semua Berita

Berita Lainnya

66 Peserta Kafilah Dumai Siap Berikan Peforma Terbaik dalam Perhelatan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau di Bengkalis

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Semarak penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-43 Tingkat Provinsi Riau tahun 2025 mulai terasa di...

Berkesempatan Menjadi Narasumber Di Kemendagri, Kepala Dispertaru Paparkan Secara Rinci Tentang RDTR Digital Terhadap Peningkatan Investasi Daerah

DISKOMINFOTIKSAN, JAKARTA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kota Dumai Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP berkesempatan menjadi...

Pemko Dumai Percepat Perbaikan Jalan Pangeran Diponegoro Dan Ahmad Yani, Fokus Pada Kelancaran Aktifitas Dan Mobilitas Masyarakat

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) melaksanakan perbaikan pada Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi)...