Kunjungan Kerja Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si beserta rombongan Forkopimda Provinsi Riau di dampingi Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS beserta Anggota Forkopimda Kota Dumai berlanjut ke Jalan Bangun Jinawi, Kelurahan Mekar Sari, Kelurahan Dumai Selatan.
Kunjungan rombongan ke Bangun Jinawi ini untuk monitoring Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 tingkat kalurahan yang mana sebelumnya aturan PPKM ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 mengenai penanganan Covid-19.
Dalam peraturan terkait PPKM Mikro, diatur bahwa Kalurahan wajib untuk membuat posko penanganan Covid – 19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, juga pelaporan penanganan Covid 19 secara berjenjang.
Zonasi dalam PPKM Mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun kriteria zonasi terbagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Jika teradapat RT yang masuk kedalam Zona Merah maka segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan wajib ditutup, selain itu tempat ibadah, bermain anak, teman umum lainnya, wajib dibatasi.
Selain melakuan tinjauan, Rombongan Pemprov Riau juga memberikan 15 paket bantuan dari Forkopimda Provinsi Riau untuk keluarga kurang mampu di Kelurahan Mekar Sari serta bantuan renovasi Pos Kamling RT 02, Jalan Bangun Jinawi senilai 5 Juta Rupiah.
Semoga Posko PPKM Mikro Covid-19 di Kalurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan dapat berjalan aman dan terkendali.