Editor: Administrator
Kamis, 26 Desember 2024  09:24 WIB. Dibaca 514 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Kabar gembira bagi para pelanggan, PT PLN (Persero) memastikan bahwa diskon tarif listrik 50 persen akan diterima oleh 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah dengan tepat sasaran.

Para pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan Pemerintah dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, melalui sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN, akan memudahkan upaya pelayanan pelanggan termasuk penyaluran program stimulus ekonomi yang dijalankan Pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan optimal tanpa mekanisme yang berbelit.

”Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah secara tepat sasaran. Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025,” tegasnya.

Teknisnya, kata Darmawan, diskon 50% untuk pelanggan pascabayar akan otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik Bulan Januari dan Februari 2025. Bagi pelanggan prabayar, diskon 50% didapat saat membeli token listrik di periode yang sama.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jabar Darmawan.

Adapun daftar pelanggan penerima diskon tarif listrik PLN 50 persen pada Januari dan Februari 2025 sebagai berikut:

-   24,7 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA.

-   38 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 900 VA.

-   14,1 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA.

-   4,6 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 VA. 

Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen. PLN juga memberlakukan PPN sebesar 12 persen bagi 400 ribu pelanggan yang menggunakan daya listrik di atas 6.600 VA atau rumah tangga terkaya dari desil yang terdapat di dalam struktur pelanggan PLN. 

”Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta, sehingga program ini dinikmati oleh 97% pelanggan seluruh Indonesia,” tutur Darmawan.






Semua Berita

Berita Lainnya

Dorong Optimalisasi PAD Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), KPK RI Gelar Rakor dan Supervisi Virtual Bersama Pemerintah Daerah Wilayah I

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan bersama Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait dilingkungan Pemerintah Kota Dumai...

Ayo Daftar Bujang Dara Dumai 2025! Simak Syarat dan Ketentuannya

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai kembali membuka pendaftaran pemilihan Bujang Dara Kota...

Pimpin Apel Pagi di TBG, Sekda H Indra Gunawan Apresiasi Respon Cepat Personil Damkar dan Penyelamatan Kota Dumai

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Non ASN di lingkungan...