DUMAI - Walikota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H. Syahrinaldi Menghadiri Rapat secara Virtual dengan Kementrian Dalam Negeri yang bertempat di Command Center Diskominfo, Jumat (13/08).
Rapat yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri ini dipimpin oleh Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. H. Suhajar Diantoro., M.Si membahas tingkat lanjut mengenai PP No. 6 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizininan berusaha didaerah terkait kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Tujuan dari PP No. 6 Tahun 2021 yaitu dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
Dalam arahannya Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. H. Suhajar Diantoro., M.Si menjelaskan bahwa banyak investasi tertunda yang jumlahnya sangat besar sehingga membuat laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia melambat.
"APBN dan APBD hanya bisa menggerakan sebagian kecil ekonomi, lebih dari itu digerakan oleh rakyat dan swasta yang menghasilkan produk-produk yang bisa membuat laju pertumbuhan ekonomi, jika rakyat dan sektor swasta ini tidak bergerak maka pertumbuhan ekonomi hanya 2 persen saja," ucapnya.
Kemudian Beliau juga menyampaikan bahwa DPMTSP merupakan pintu gerbang masuknya investasi untuk Kabupaten dan Kota yang ada di seluruh indonesia.
"Pintu gerbang investasi ini harus dibenahi agar bisa meningkatkan pembangunan dan perizinan berusaha di seluruh Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia dengan meningkatkan hasil produk-produk logistik didaerah yang dapat menambah jumlah pemasukan dan investor," sebutnya.
Turut hadir dalam Rapat ini yaitu, Asisten III, Kabag Ortal, Plt. Kadis DPMTSP.