Editor: Administrator
Senin, 07 Februari 2022  08:58 WIB. Dibaca 858 Kali   WhatsApp   Facebook


Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan jurnalis dan media harus menyajikan informasi yang aktual, faktual dan kredibel kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Kementerian Kominfo berharap agar jurnalis dapat senantiasa membawa terang informasi seluruh masyarakat Indonesia demi mencerdaskan sekaligus menjaga kesatuan bangsa. Informasi yang disajikan haruslah yang aktual, faktual, serta kredibel," kata Dedy kepada ANTARA, ditulis pada Senin.

"Tidak berhenti di situ, para jurnalis juga memiliki tanggung jawab senantiasa memperhitungkan dampak serta membangun humanisme dari informasi yang dipublikasikan, selaras dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo mengenai ‘wise journalism’," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Kongres ke-6 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tahun lalu mengatakan jurnalisme tidak sekadar fakta tetapi juga memperhitungkan dampak. "Tidak sekadar good journalism, tetapi juga wise journalism," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan pemerintah juga hadir untuk memastikan fair level playing field juga koeksistensi antar pemangku kepentingan terkait, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh komponen bangsa.

Oleh karenanya, beberapa regulasi dikeluarkan oleh pemerintah, antara lain; pertama, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pengesahan undang- undang tersebut mempercepat proses digitalisasi penyiaran. Melalui proses ini, konten informasi yang disiarkan oleh jurnalis dapat terdigitalisasi sehingga cakupannya lebih luas dan kualitas siaran lebih baik," kata Dedy.

Dedy menambahkan, Indonesia juga telah memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Lebih lanjut, sebagai regulator, ia mengatakan Kementerian Kominfo juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dalam penyusunan beragam regulasi untuk merespon tuntutan perkembangan digital.

"Khususnya dalam pembahasan regulasi mengenai publisher’s rights, Kementerian Kominfo tentu akan mendukung mitra-mitra kerja terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pers, dan para pelaku asosiasi industri media," kata Dedy.

 

Sumber : antaranews






Semua Berita

Berita Lainnya

Pengukuhan Bunda Paud Dan Bunda Literasi Sukses Digelar, Bunda Henny: Kita Harus Kembangkan SDM Cerdas Dan Berakhlak

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pengukuhan Bunda Paud dan Bunda Literasi Provinsi Riau serta Pengukuhan Bunda Paud dan Bunda Literasi Kabupaten/Kota Se...

Diprediksi Akan Segera Memasuki Musim Kemarau, Berikut Beberapa Info Penting Yang Harus Diketahui Masyarakat Kota Dumai

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprediksi wilayah Kota Dumai dan sekitarnya akan memasuki musim...

Warga Dumai Antusias dan Bangga, Dumai Expo Dinilai Jadi Ajang Pemersatu dan Penggerak Ekonomi Lokal

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN – Gelaran Dumai Expo 2025 yang telah resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Dumai sukses mencuri perhatian masyarakat. Tak...