Editor: Administrator
Kamis, 03 Oktober 2024  08:03 WIB. Dibaca 372 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai melalui Bidang Kebudayaan telah selesai melakukan proses Sidang Penetapan Status Cagar Budaya Peringkat Kota Dumai bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diketuai Syaukani Al Karim, seorang budayawan, penulis dan juga akademisi.

Proses sidang tersebut dibuka Kepala Disdikbud Dumai dalam hal ini diwakili Kabid Kebudayaan Ainawati, bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (1/10/2024).

"Alhamdulillah kami baru saja usai melakukan proses sidang penetapan cagar budaya bersama TACB berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Dumai Nomor 430/802/2024, tanggal 31 Juli 2024," ungkapnya kepada Tim Peliput Kominfo Dumai.

Perlu diketahui, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat ataupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan.

Dijelaskan Ainawati, bahwa kegiatan sidang penetapan ini dimaksudkan untuk membuat produk hukum agar warisan budaya terutama warisan budaya yang ada di Kota Dumai dapat terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Terkait proses penetapan, diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada TACB untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi dan atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui sidang penetapan," ungkapnya.

"Kemudian, rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Dumai untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Kota Dumai Tahun 2024. Insyaallah SK saat ini sedang dalam proses,” lanjut Aina.

Aina berharap melalui sidang ini target Penetapan Status Cagar Budaya Peringkat Kota Dumai Tahun 2024 dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.

Sementara itu, Syaukani Al Karim selaku ketua TACB mengapresiasi Pemerintah Kota Dumai melalui Disdikbud Dumai atas khidmatnya terhadap perlindungan warisan budaya yang ada di Kota Dumai.

"Cagar budaya memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan kebanggaan masyarakat Dumai. Oleh karena itu, upaya pelestarian ini harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi. Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya cagar budaya sebagai aset berharga bagi generasi mendatang," pungkasnya.






Semua Berita

Berita Lainnya

Pengukuhan Majelis Mursyidin, Wakil Wali Kota Dumai Ajak Jaga Persatuan dan Sinergi Pembangunan

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menghadiri Halal Bi Halal dan Pengukuhan Majelis Mursyidin Kota Dumai yang bertempat di...

Caturwulan Pertama Tahun 2025, Pemko Dumai Kelola 214 Laporan Di SP4N-LAPOR! Dengan Persentase Tindaklanjut Sebesar 95,7%

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pada tahun caturwulan pertama tahun 2025, Pemerintah Kota Dumai menerima 214 laporan dari masyarakat melalui platform...

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional Tahun 2025, Wako H Paisal Siap Bersinergi Lakukan Mitigasi Karhutla di Bumi Lancang Kuning

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI, PEKANBARU - Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional tahun 2025 yang...