DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memenuhi hak warga negara untuk mengakses informasi.
"Saya kira hak untuk mendapatkan informasi kan bagian dari hak asasi, kita tahu itu bagian dari hak sipil dan politiknya," katanya di Yogyakarta, Selasa (11/12), bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
"Nah tentu saja di sini Komdigi berkomitmen dengan program yang mendukung hak sosial dan politik (masyarakat) seperti yang digariskan oleh pemerintah," kata Nezar.
Dilansir dari laman web antaranews.com, upaya yang dilakukan Kemkomdigi yaitu berusaha menjaga ruang digital supaya menjadi ruang yang aman bagi warga untuk mengakses beragam informasi.
Kemudian, Kemkomdigi mengatasi disinformasi serta penyebaran hoaks dan berita bohong di ruang digital supaya warga bisa mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
"Kita coba dorong terus hadirnya informasi sehat kepada publik, kita mencoba memerangi yang namanya disinformasi itu. Kita coba bangun informasi yang berintegritas atau information integrity ya, yang kira-kira bermanfaat buat publik," kata Nezar.
Kemkomdigi menggerakkan penyuluh informasi publik untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum terjangkau jaringan konektivitas digital.
Para penyuluh informasi publik sebelumnya berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang sekarang disebut Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ketentuan mengenai hak warga untuk mengakses informasi tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
Menurut Pasal 14 ayat 2 dalam undang-undang tersebut, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.