Editor: Administrator
Selasa, 27 Juli 2021  15:05 WIB. Dibaca 329 Kali   WhatsApp   Facebook


Dengan semakin tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19, Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS bersama Tim Gabungan Satgas Covid Kota Dumai, memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap upaya penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke beberapa tempat di Kota Dumai, Selasa (27/07).

Sidak ini terkait Surat Edaran
Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Dumai.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah:





1. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Adapun lokasi yang disidak oleh Walikota Dumai pada kesempatan ini yaitu Perusahaan Mie Gajah Mada, Kedai Kopi Arabika, Pasar Bunda Sri Mersing, Kedai Kopi Mega Ria, Kedai Kopi Murni, Kedai Kopi Suka Ramai, dan Swalayan Hari-Hari.

Hasilnya, beberapa pengunjung, pekerja, dan pedangang kedapatan masih tidak menggunakan masker. Kemudian dari pelanggaran tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kota Dumai langsung mengadakan rapid antigen kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pada kesempatan ini, Walikota Dumai menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

"Kami menghimbau agar seluruh masyarakat mematuhi Surat Edaran tersebut. Dan kegiatan sidak ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat yang sering digunakan untuk berkumpul atau nongkrong. Kami ingin masyarakat Dumai dapat terhindar dari pandemi ini," ungkapnya.

Turut mendampingi Walikota dalam sidak, Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Kota Dumai, Zulfahmi, S.STP, MPA, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Dumai, Shintia Riza, SKM, M.Si, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Dumai, Kurniawan M. S.Kom, M.Si, beserta PPNS dan PTI Satpol PP Dumai, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Dumai, M. Saddam, S.STP, M.IP.


Semua Berita

Berita Lainnya

Apel Gabungan di Lingkungan Pemko Dumai Berlangsung Khidmat, Asisten I Sampaikan Sejumlah Hal Penting yang Menjadi Perhatian Bersama

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Non ASN di lingkungan...

Pemko Dumai Resmikan Aplikasi Si-Gemai, Fokus Pada Kebijakan Kesetaraan Gender Di Kota Dumai

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) secara resmi meluncurkan Aplikasi...

FKDM Tingkat Kota dan Kecamatan Sekota Dumai Resmi Dikukuhkan, Perkuat Kondusifitas di Dumai Kota Idaman

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Dumai dan pengurus FKDM tingkat kecamatan se-Kota Dumai resmi...