DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kelanjutan wacana pembatasan usia untuk penggunaan media sosial. Hal ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja, dalam berinteraksi di dunia digital.
Beliau menyampaikan bahwa kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli, pemangku kepentingan, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dan dapat diterapkan secara efektif.
"Untuk sementara ini kita imbau orang tua ikut aktif, keluarga ikut aktif dengan penggunaan media sosial oleh anak-anak dirumah, ini lagi kita kaji dan Australia sendiri telah menggunakannya", ujarnya.
Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial menjadi isu global seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial, seperti cyberbullying, penyebaran informasi palsu, hingga gangguan kesehatan mental pada anak-anak dan remaja.
"Medsos ini ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan sudah banyak sekali keluhan tentang dampak penggunaan AI yang berdampak negatif", tambahnya.
Rencana ini masih dalam kajian, dan pemerintah akan terus mengupayakan dialog dengan berbagai pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi seluruh pengguna. (hdk)