DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) menggelar Launching dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Dumai No.15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2019-2039.
Bertempat di Hotel The Zuri Dumai, Rabu (29/01/2020), H. Zulkifli AS mengucapkan rasa syukur dengan rampungnya Perda RTRW ini, merupakan suatu penantian yang cukup panjang untuk mencapainya.
Dalam sambutannya H. Zulkifli AS mengatakan setelah Perda ini disahkan, akan memberi peluang investor masuk dan berkembang, menyerap tenaga kerja serta akan menghidupkan perekonomian masyarakat Dumai.
Tidak hanya itu, Kota Dumai juga mendapat penambahan luas wilayah lebih kurang 2.600 KM, walaupun masih 24 Persen yang baru bisa dimanfaatkan sedangkan 76 Persen lagi masih kategori hutan.
Walikota Dumai menghimbau kepada masyarakat, mari kita mengambil peran agar mendapat manfaat dari apa yang kita bangun di Kota Dumai yang kita cintai ini.
“Semoga RTRW ini membawa keberkahan, kemajuan bagi Kota dan masyarakat Dumai”, tutup Walikota.