Berdasarkan Instruksi Mendagri No 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) menyikapi pandemi Covid-19.
Untuk wilayah PPKM level 2-4 di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Sebelumnya, Kota Dumai termasuk dalam wilayah pemberlakuan PPKM Level 4 sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Namun dikarenakan telah terjadi penurunan angka kasus positif Covid-19, Kota Dumai termasuk kedalam 371 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih akan menjalani PPKM level 3.
Walau pemberlakuan PPKM di Dumai telah diturunkan menjadi Level 3, kita harus tetap waspada terhadap penularan virus corona.
Tak bosan-bosan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai agar tetap berprilaku hidup bersih dan sehat, serta selalu menerapkan Protokol Kesehatan, yaitu 5M:
-Memakai Masker
-Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/menggunakan handsanityzer
-Menjaga jarak minimal 1 meter
-Menjauhi Kerumunan, serta
-Mengurangi Mobilitas
Kami juga menghimbau agar masyarakat turut menyukseskan vaksinasi yang telah diupayakan oleh Pemerintah guna membentuk herd immunity, demi mencegah penularan Covid-19 di Kota Dumai.
Selain ikhtiar, mari kita berdo'a kepada Allah SWT, Tuhan YME agar Bangsa Indonesia khususnya Kota Dumai mampu melewati cobaan pandemi ini.