Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, memimpin Rapat Persiapan Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Dumai, bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Rabu (28/07).
Didalam rapat Walikota Dumai turut mensosialisasikan Surat Edaran Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Dumai kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah Kota Dumai yang hadir.
H. Paisal, SKM, MARS dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menerapkan PPKM level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
"Dikarenakan Dumai telah menerapkan PPKM Level 3, beberapa hari lalu kami bersama Tim Satgas Covid 19 telah melakukan sidak dibeberapa tempat usaha. Dalam pantauan masih ada juga pemilik, pekerja, maupun pengunjung yg tidak mematuhi prokes seperti memakai masker," ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Walikota Dumai berinisiatif membentuk tim untuk melaksanakan sidak di tempat-tempat dunia usaha dalam rangka memantau kepatuhan terhadap Prokes.
"Dengan tim sidak yang dibentuk nantinya, diharapkan bisa menertibkan tempat usaha yang tidak patuh. Kepada pemilik usaha agar disiplin dalam menjalankan prokes agar kita semua terlindungi dari wabah, jika kedapatan tidak patuh maka kita akan berikan punishment," pungkasnya.
Beliau juga mengharapkan kerjasama dari seluruh OPD, Camat, dan Lurah untuk menghimbau kepada masyarakat terkait penegakan disiplin Prokes disaat Dumai memasuki PPKM Level 3 ini."Unsur humanis dalam penegakan prokes harus kita kedepankan,"tegasnya.
"Terlebih kepada para Camat dan Lurah yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Terus tegakkan kedisiplinan terhadap prokes dilingkup masyarakatnya, dengan begitu angka positif akan berkurang dan semoga dalam waktu dekat pandemi akan lekas berlalu," katanya.