DUMAI – Kamis (23/04/2020) Walikota Dumai H. Zulkifli AS mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/868/DISPERDAG ditujukan kepada Ka. Satpol PP Kota Dumai, Ka. Dishub Kota Dumai, Ka. Disperdag Kota Dumai, Ka. Dinkes Kota Dumai, Camat se-Kota Dumai, Lurah se-Kota Dumai.
Surat ini menindaklanjuti SE Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan serta memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Dumai dalam status siaga Darurat Bencana Non Alam (Transmisi Lokal).
Selain itu, dengan memperhatikan keputusan rapat tentang pelaksanaan Pasar Ramadhan yang mengacu kepada Himbauan Walikota Dumai Nomor 443.1/855/DISPERDAG tanggal 21 April 2020, perihal pelaksanaan Pasar Ramadhan.
Dengan ini Walikota Dumai menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pasar Ramadhan untuk Tahun 2020 M / 1441 H ditiadakan.
2. Melakukan pengawasan atas aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan seperti berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa.
3. Surat Edaran ini harus dipatuhi dan ditaati dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Kota Dumai, apabila tidak dipatuhi dan ditaati maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.