DUMAI - Mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Dumai Tim Yustisi dari petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi gabungan di Jalan Prof. M. Yamin di depan Pemakaman Umum Kecamatan Dumai barat, Kamis (20/08).
Giat yustisi ini berdasarkan peraturan Walikota Dumai nomor 65 tahun 2020, Jumat 20 Agustus 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Operasi Yustisi kali ini masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan alasan klasik yang masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.
Dalam operasi yustisi tersebut, tim gabungan menemukan sebanyak 46 orang warga masyarakat terjaring lantaran tidak menggunakan masker yang terdiri dari 40 orang pria dan 6 orang wanita dan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan area sekitar tempat pemakaman umum.
Jumlah tim Yustisi atau satgas ini terdiri dari 54 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.