Editor: Administrator
Jumat, 20 Agustus 2021  18:30 WIB. Dibaca 281 Kali   WhatsApp   Facebook


DUMAI - Mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Dumai Tim Yustisi dari petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi gabungan di Jalan Prof. M. Yamin di depan Pemakaman Umum Kecamatan Dumai barat, Kamis (20/08).

 

Giat yustisi ini berdasarkan peraturan Walikota Dumai nomor 65 tahun 2020, Jumat 20 Agustus 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.



Operasi Yustisi kali ini masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan alasan klasik yang masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.

 

Dalam operasi yustisi tersebut, tim gabungan menemukan sebanyak 46 orang warga masyarakat terjaring lantaran tidak menggunakan masker yang terdiri dari 40 orang pria dan 6 orang wanita dan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan area sekitar tempat pemakaman umum. 

 

Jumlah tim Yustisi atau satgas ini terdiri dari 54 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.




Semua Berita

Berita Lainnya

Terima Kunjungan Diskominfo Dan PWI Kota Bukittinggi, Kepala Diskominfotiksan Gencar Kenalkan Kota Dumai Secara Mendalam

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Puluhan Wartawan bersama rombongan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bukittinggi melaksanakan kunjungan...

Kolaborasi HIPMI dan Pemerintah: Bangkitkan Potensi Kota Dumai di Era Globalisasi

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Wali Kota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman S.Sos. M.S.I menghadiri ...

Apel Gabungan di Lingkungan Pemko Dumai Berlangsung Khidmat, Asisten I Sampaikan Sejumlah Hal Penting yang Menjadi Perhatian Bersama

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Non ASN di lingkungan...