DUMAI – Sejak Kota Dumai ditetapkan status siaga darurat non bencana alam, dalam rangka pencegahan virus corona atau Covid-19, Walikota Dumai H. Zulkifli AS sudah melakukan komunikasi secara intensif kepada Bapak Gubernur Riau H. Syamsuar. Salah satunya, Walikota meminta kepada Gubri untuk dapat dilakukan penutupan pelabuhan dan bandara yang ada di Kota Dumai, namun setelah ditindaklanjuti, ini merupakan wewenang pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Dumai H. Zulkifli AS di ruang Posko Tanggap Darurat COVID-19 Kota Dumai, lantai II Kantor Diskominfo. Pada Jum’at, 27 Maret 2020.
Lebih lanjut beliau mengatakan hasil rapat melalui video conference bersama Gubernur Riau dan Forkopimda Riau, Kamis (26/03), terkait pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia melewati pelabuhan Dumai Via pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau), Gubernur menyampaikan instruksi Panglima TNI dan Kapolri kepada Gubri, Kapolda Riau dan Danrem 031 Wirabima.
“Gubri menyampaikan Kota Dumai ditunjuk sebagai pintu masuk pemulangan TKI dari Malaysia. Disamping melaksanakan perintah, mereka (TKI) ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) bahkan pahlawan bagi keluarganya”, ucap Walikota.
Selain itu, untuk TKI yang lewat pelabuhan Dumai ini nantinya adalah khusus warga asal Sumatra, kemarin Kamis telah dimulai pemulangan pertama dengan data 21 orang meliputi orang Dumai, Rohil, Kampar, serta Provinsi Sumatra Utara, Sumatra barat, Jambi dan Aceh. “Mereka semua adalah Saudara Kita”, jelas Walikota.
“Namun tentunya yang akan masuk ke pelabuhan Dumai ini mengacu kepada protokol kesehatan Covid-19, dimana WNI yang tidak terindikasi pembawa gejala Covid-19 saja yang akan diberangkatkan ke Dumai setelah mengantongi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Balai Karimun”, ucap Walikota.
Setibanya di pelabuhan domestik Bandar Sri Junjungan Dumai, WNI di periksa terlebih dahulu petugas KKP Dumai, sebelum diberangkatkan menuju tujuan masing-masing dengan angkutan yang sudah di fasilitasi oleh Pemerintah.
“Jadi yang asal luar dumai, tidak menginap di Kota Dumai, bagi WNI yang domisili di Kota Dumai wajib mengisolasi diri selama 14 hari dan akan dipantau oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Dumai”, tambah Walikota.
Untuk itu, Walikota kembali menghimbau masyarakat Dumai untuk tidak panik, tetap tenang, waspada berita bohong terkait corona, serta senantiasa mengikuti imbauan pemerintah.
“Kewaspadaan tetap dijaga dengan melakukan pola hidup bersih, cuci tangan yang benar agar terhindar dari virus corona”, tutup Walikota.