Editor: Administrator
Jumat, 26 Januari 2024  10:39 WIB. Dibaca 237 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS memimpin jalannya Rapat Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 89 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Perwako Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Rapat yang dipusatkan di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim tersebut, dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai, Drs. Budhi Hasnul, M.Si, Camat se-Kota Dumai, Kepala Bagian Setdako Dumai terkait, serta 36 lurah se-Kota Dumai, Kamis (25/1/2024) siang.

Kepala Bappeda Dumai Budhi menjelaskan kepada peserta sosialisasi beberapa hal diantaranya mekanisme penentuan kegiatan, mekanisme penganggaran dan pengelolaan keuangan di kelurahan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat apa saja yang bisa direalisasikan dengan menggunakan dana kelurahan berdasarkan Perwako Nomor 89 Tahun 2023.

Budhi juga menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman, tambahan informasi terkait beberapa perubahan peraturan, dan sebagai bahan diskusi program pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.

"Dalam Perwa sebelumnya, yakni Perwako Nomor 18 Tahun 2021, diterangkan bahwa Pemko Dumai mengalokasikan dana kelurahan secara merata. Namun, di perwako terbaru nomor 89 tahun 2023, ada perubahan di Pagu Alokasi Dana Kelurahan. Pembagian dana kelurahan itu dihitung sesuai bobot alokasi dasar, alokasi formula dan alokasi kinerja kelurahan," tuturnya.

Disisi lain, Wali Kota Dumai, H. Paisal mengungkapkan kepada Tim Peliput Kominfo Dumai bahwa sosialisasi ini sangat penting mengingat tercapainya arah pembangunan Kota Dumai yang sejatinya dimulai di tingkat kelurahan.

Dengan adanya Perwako No. 89 Tahun 2023 ini, pelaksanaan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Dumai telah memiliki payung hukum yang kuat dan harus ditaati agar terhindar dari permasalahan hukum.

"Kami mengintruksikan kepada pihak kecamatan dan kelurahan, dana kelurahannya sudah ada, jadi yang harus dilakukan segera yaitu membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), agar dana kelurahan bisa segera direalisasikan dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.






Semua Berita

Berita Lainnya

Pengukuhan Majelis Mursyidin, Wakil Wali Kota Dumai Ajak Jaga Persatuan dan Sinergi Pembangunan

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menghadiri Halal Bi Halal dan Pengukuhan Majelis Mursyidin Kota Dumai yang bertempat di...

Caturwulan Pertama Tahun 2025, Pemko Dumai Kelola 214 Laporan Di SP4N-LAPOR! Dengan Persentase Tindaklanjut Sebesar 95,7%

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pada tahun caturwulan pertama tahun 2025, Pemerintah Kota Dumai menerima 214 laporan dari masyarakat melalui platform...

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional Tahun 2025, Wako H Paisal Siap Bersinergi Lakukan Mitigasi Karhutla di Bumi Lancang Kuning

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI, PEKANBARU - Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional tahun 2025 yang...