Editor: Administrator
Kamis, 22 Juni 2023  13:50 WIB. Dibaca 332 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Pemerintah Kota Dumai menyelenggarakan Uji Publik Tahap II Perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Rabu (21/6).

Kegiatan yang ditaja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai melalui Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan itu, dihadiri Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si.

Dewasa ini, permasalahan lingkungan yang semakin kompleks mendorong munculnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebijakan–kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan. 

Perlu suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berprinsip pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Dalam laporannya, Kepala DLH Kota Dumai, Hj. Dameria, SKM, M.Si selaku  Ketua Pokja Kajian KLHS RPJMD Perubahan Tahun 2021-2026 dan KLHS RPJPD 2025 – 2045 Kota Dumai mengungkapkan, KLHS dalam tata ruang merupakan bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan mitigasi terhadap dampak lingkungan akibat penerapan kebijakan ruang.

KLHS memastikan pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan secara inheren kebijakan, rencana dan program (KRP). KLHS dapat mengarahkan RPJMD dan RPJPD, memperbaiki proses penyusunan dan evaluasi keputusan. Sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen metodologi yang penting dalam perbaikan RPJMD dan RPJPD.

Dijelaskannya, tujuan dan sasaran Pembuatan KLHS RPJMD dan RPJPD Kota Dumai dimaksudkan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RPJMD Kota Dumai Tahun 2021 – 2026.

"Selain itu, pertemuan ini juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB Kota Dumai.Sedangkan tujuan diselenggarakan KLHS adalah untuk melaksanakan analisis muatan KLHS sebagaimana dituangkan dalam pasal 16 UU No 32 Tahun 2009 atau Pasal 13 PP No 46 Tahun 2016," ucapnya.

Lebih lanjut diterangkan Dameria bahwa uji Publik II ini merupakan pelibatan pemangku kepentingan dalam menyusun alternatif kebijakan dan rekomendasi, khususnya skenario pencapaian TPB, termasuk menyepakati target dan tahun pencapaian target TPB baik untuk RPJM dan RPJP.

"Oleh karena itu, kami mohon dari seluruh undangan dapat memberikan masukan secara tertulis terkait dengan permasalahan, sasaran strategis, program dan kegiatan yang direkomendasikan untuk dapat diacu pada penyusunan dokumen," tutur Dameria.

Disisi lain, Sekdako Dumai, H. Indra Gunawan mengatakan bahwa TPB atau SDGs meliputi tiga dimensi pembangunan berkelanjutan, yaitu lingkungan, sosial, dan ekonomi. 

"SDGs atau TPB diberlakukan dengan prinsip prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”," katanya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah wajib menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip TPB atau SDGs telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program.

KLHS ini selanjutnya wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, salah satunya dokumen RPJPD dan RPJMD. Menurut Sekda, penyusunan ini memerlukan hasil analisis yang sistematik, menyeluruh, dan selaras dengan visi serta misi suatu daerah dalam rangka mendukung perumusan isu-isu strategis daerah dan arah kebijakan atau rencana program pembangunan.

Terakhir, Indra Gunawan berharap seluruh masukan dalam uji publik II ini nantinya dapat membuahkan rekomendasi yang tepat dalam menyongsong pembangunan berkelanjutan. 

"Semoga Uji Publik II RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMD 2021-2026 berjalan lancar. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada tim dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah berkenan dan bersedia menjadi tenaga ahli pendamping dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD Kota Dumai," pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan terkait pencapaian pembangunan berkelanjutan oleh Tenaga Ahli dari PSLH UGM, Dr. Ahsan Nurhadi, S.Si M.Eng yang dipandu oleh moderator, Herma Tri Hardiati, ST, MT yang juga selaku Analis Lingkungan Hidup DLH Kota Dumai.






Semua Berita

Berita Lainnya

Dari Malaysia ke Kampung Halaman: 196 Pekerja Migran Indonesia Difasilitasi Pulang Melalui Pelabuhan Pelindo Dumai

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding beserta Rombongan...

Pemko Dumai Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025, Sekda: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Dumai Kota Idaman

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Dumai melaksanakan Survei Kepuasan...

Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Berlangsung Hangat, Wawako Sugiyarto: Berikan Khidmat dan Kontribusi Terbaik Untuk Dumai Kota Idaman

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Acara pisah sambut Kepala Rutan Kelas II B Dumai yang lama Yudhi Khairudin kepada Kepala Rutan Kelas II B Dumai yang baru...