Editor: Administrator
Rabu, 14 September 2022  15:13 WIB. Dibaca 678 Kali   WhatsApp   Facebook


DUMAI - Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Dumai, Muhammad Syafie, S.Sos, M.Si membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Angkatan pertama.

Sebanyak 35 peserta yang berasal dari pelaku usaha perorangan maupun badan usaha Kota Dumai, mengikuti acara yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Dumai, bertempat di Meeting Room Cemara Lantai I, Sona View Hotel, Rabu (14/9/2022).

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan yaitu, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendra, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan peraturan diatas, serta memberikan informasi kepada perusahaan atau pelaku usaha sebagai salah satu wujud menjalankan amanat pemerintah dalan rangka menciptakan percepatan pelaksanaan berusaha. 

"Dengan diadakannya bimtek ini, dapat memberikan pemahaman serta solusi kepada pelaku usaha apabila terjadi kendala dalam teknis perizinan berusaha secara elektronik," tutur Hendra. 

Disisi lain, Asisten III, Syafei dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana," ucapnya.

Lanjutnya, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA (Online Singel Submission Risk Base Approach).

"Dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Ia berharap para peserta pelaku usaha bimtek sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini.

"Kepada para peserta mohon untuk mengikuti bimtek ini dengan baik, semoga ilmu yang didapat bisa diaplikasikan sehingga peningkatan kualitas investasi dan tata laksana perizinan berusaha yang lebih baik dapat terwujud di Dumai Kota Idaman," pungkasnya.






Semua Berita

Berita Lainnya

Diskominfotiksan Dumai Sambut Hangat Audiensi PCR, Sosialisasikan Program Magister Terapan Teknik Komputer dan Beasiswa SDM Sawit 2025

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Kepala Dinas Komunikasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Dinas...

Cegah Disinformasi, Sekda Dumai Beberkan Proses Lengkap Pemeriksaan Keuangan 2024

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI – Pemerintah Kota Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel....

Kunjungan Kerja BNN Kota Dumai ke Diskominfotiksan: Tingkatkan Kolaborasi dalam Pencegahan Narkoba

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Diskominfotiksan Kota Dumai. Kunjungan...