DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si menghadiri Zoom Meeting dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang bertempat Ruang Rapat Diskominfotiksan, Jumat (20/12/2024).
Zoom Meeting ini membahas terkait Validasi KLHS RDTR Sungai Sembillan Tahap II Kota Dumai Tahun 2024 - 2044 yang dimana Narasumbernya dari Tenaga Ahli KLHS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyusunan KLHS untuk RDTR Wilayah Perencanaan Sungai Sembilan tahap II merepresentasikan komitmen pemerintah Kota Dumai dalam mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan di tingkat operasional.
Upaya komprehensif ini tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan aspek pembangunan wilayah dengan prinsip- prinsip keberlanjutan lingkungan, tetapi juga untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam jangka panjang.
Dalam sambutannya Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si menyampaikan Perencanaan Sungai Sembilan di latarbelakangi oleh berbagai faktor strategis yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai Tahun 2019- 2039, Kecamatan Sungai Sembilan tidak hanya ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kota, tetapi juga memiliki potensi besar dalam pengembangan kawasan minapolitan.
"Wilayah ini memiliki karakteristik unik dengan potensi pengembangan multi sektor, meliputi industri pengolahan, perkebunan yang didominasi kelapa sawit, pertanian pangan, dan permukiman yang terus berkembang, rencana pengembangan sistem jaringan transportasi termasuk pembangunan jalan strategis nasional akan semakin meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas wilayah ini," sebutnya.
Beliau juga berharap validasi ini dapat memberikan penyempurnaan terhadap alternatif dan rekomendasi yang telah disusun, sehingga dapat memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pada RDTR Sungai Sembilan Tahap II Kota Dumai.
"Melalui KLHS, berbagai isu strategis pembangunan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini, termasuk potensi dampak kumulatif dari berbagai kegiatan pembangunan yang direncanakan, proses penyusunan KLHS juga memberikan ruang bagi partisipasi publik dan stakeholders terkait, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif dan applicable," harapnya.
Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I, Tim Pokja Penyusun KLHS RDTR Kota Dumai, Tim Ahli Penyusun KLHS RDTR, Kadis PUPR, Camat Sungai Sembilan, Para Kepala Bidang, serta Para Tim Pokja Pengurus KLHS. (hdk)