Editor: Administrator
Kamis, 18 Juni 2020  14:33 WIB. Dibaca 536 Kali   WhatsApp   Facebook


DUMAI –  Senin, 15 Juni 2020 Walikota Dumai H. Zulkifli AS  mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 700/1044/INSP-S2, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Surat ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten I,II dan III, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD dan Kabag di Sekretariat Daerah.

Dengan ini Walikota Dumai menyampaikan  hal-hal sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa masyarakat baik secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati,atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah,wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desakepada APIP dan/atau aparat penegak hukum.

2.      Laporan atau pengaduan dengan penyimpangan sebagaimana dimaksud point 1diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:

a.   nama dan alamat pihak yang melaporkan;

b.   nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;

c.   perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d.   keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

3.      Laporan atau pengaduan dugaanpenyimpangan sebagaimana dimaksud point 1disampaikan ke Inspektorat Daerah selakuunit pengawasan pemerintah daerah baiksecara langsung atau tidak langsung.

4.      Penyampaian laporan pengaduan secaralangsung yaitu laporan yang disampaikan langsung ke Inspektorat Daerah dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan dan diterima oleh pegawai Inspektorat, sedangkan penyampaian laporan pengaduan tidak langsung yaitu pengaduan yang disampaikan melalui jasa pengiriman resmi atau melalui email resmi pengaduan Inspektorat Daerah di [email protected].

5.      Laporan pengaduan yang disampaikan akan diproses apabila semua unsur laporan sebagaimana dimaksud point 2 telah terpenuhi atau lengkap.

6.      Dalam rangka optimalisasi dan sosialisasi, diharapkan perhatian dan kerjasama Saudara untuk dapat menyampaikan dan meneruskan pemberitahuan ini kepada masyarakat, unit kerja dibawah Saudara dan pihak-pihak dianggap terkait.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih. Kemudian surat pemberitahuan ini tembuskan kepada Ketua DPRD Kota Dumai dan Wakil Walikota Dumai.






Semua Berita

Berita Lainnya

FKDM Tingkat Kota dan Kecamatan Sekota Dumai Resmi Dikukuhkan, Perkuat Kondusifitas di Dumai Kota Idaman

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Dumai dan pengurus FKDM tingkat kecamatan se-Kota Dumai resmi...

Ribuan Peserta Dalam Dan Luar Kota Dumai Antusias Ikuti Pertamina Synergy Run 2024, Dimeriahkan Oleh Utopia Band

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Ini merupakan kali kedua PT. Kilang Pertamina Internasional RU II melaksanakan Pertamina Synergy Run. Sebelumnya PT. KPI...

Demi Terwujudnya Generasi Berdaya Saing, Pemko Dumai Berikan Bantuan Bahan Pangan Segar Bagi Keluarga Beresiko Stunting

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai melaksanakan pemberian secara simbolis...