DUMAI – Senin, 15 Juni 2020 Walikota Dumai H. Zulkifli AS mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor : 700/1044/INSP-S2, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Surat ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten I,II dan III, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD dan Kabag di Sekretariat Daerah.
Dengan ini Walikota Dumai menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa masyarakat baik secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati,atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah,wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desakepada APIP dan/atau aparat penegak hukum.
2. Laporan atau pengaduan dengan penyimpangan sebagaimana dimaksud point 1diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang melaporkan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
3. Laporan atau pengaduan dugaanpenyimpangan sebagaimana dimaksud point 1disampaikan ke Inspektorat Daerah selakuunit pengawasan pemerintah daerah baiksecara langsung atau tidak langsung.
4. Penyampaian laporan pengaduan secaralangsung yaitu laporan yang disampaikan langsung ke Inspektorat Daerah dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan dan diterima oleh pegawai Inspektorat, sedangkan penyampaian laporan pengaduan tidak langsung yaitu pengaduan yang disampaikan melalui jasa pengiriman resmi atau melalui email resmi pengaduan Inspektorat Daerah di [email protected].
5. Laporan pengaduan yang disampaikan akan diproses apabila semua unsur laporan sebagaimana dimaksud point 2 telah terpenuhi atau lengkap.
6. Dalam rangka optimalisasi dan sosialisasi, diharapkan perhatian dan kerjasama Saudara untuk dapat menyampaikan dan meneruskan pemberitahuan ini kepada masyarakat, unit kerja dibawah Saudara dan pihak-pihak dianggap terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, terima kasih. Kemudian surat pemberitahuan ini tembuskan kepada Ketua DPRD Kota Dumai dan Wakil Walikota Dumai.