DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Pjs Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah menghadiri Rapat Paripurna yang ditaja DPRD Kota Dumai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II, Sekretariat DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Senin (11/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta dengan acara penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) “B” pembahas 2 Ranperda Tahun 2024 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai, yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dari 35 orang, yang hadir dalam Rapat Paripurna sebanyak 27 anggota Dewan. Hadir pula anggota Forkopimda Kota Dumai atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai atau yang mewakili, serta hadirin undangan lainnya.
Diawal rapat, pimpinan sidang Kota Dumai Agus Miswandi mengatakan bahwa Wali Kota Dumai telah menyampaikan penjelasan 2 Ranperda dimaksud kemudian diteruskan dengan pandangan umum Fraksi DPRD Kota Dumai dan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi. Selanjutnya, dibahas oleh Pansus yang membahas Ranperda dimaksud.
"Alhamdulillah, Panitia Khusus telah merampungkan tugasnya dan akan menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Dumai yang sedang berlangsung pada saat ini," ucapnya. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil kerja Pansus B yang disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Yohanes Orlando.
Seusai penyampaian hasil kerja Pansus, Ranperda Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disetujui oleh seluruh Anggota DPRD yang hadir, ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan antara Pjs Wali Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai.
Dalam sambutan pendapat akhir, Pjs Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Dumai, khususnya kepada Pansus B.
"Atas nama Pemko Dumai kami mengapresiasi Pansus B DPRD Kota Dumai karena telah tuntas membahas terhadap Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi," tuturnya.
Menurut Pjs Wali Kota Dumai, kedua Ranperda tersebut tentunya telah memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, aspiratif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Penyusunan Ranperda ini telah mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami pun telah melakukan koordinasi dengan Pansus B DPRD Dumai setelah sebelumnya bagian hukum sekretariat daerah dan Perangkat Daerah pengusul melakukan penyempurnaan," imbuh TR Fahsul.
Terkait Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai, TR Fahsul berharap peraturan tersebut nantinya mampu sebagai guideline terhadap penanggulangan kemiskinan sehingga terpenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga masyarakat miskin agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, serta mampu melaksanakan fungsi sosialnya.
"Sedangkan dengan disetujuinya Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Dumai, semoga dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan ekonomi daerah Kota Dumai," pungkasnya.