Editor: Administrator
Rabu, 02 Agustus 2023  20:28 WIB. Dibaca 229 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum & HAM (Menkumham) RI Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase yang akrab disapa Falas menjalin silaturahi bersama perwakilan penggiat seni dan pimpinan paguyuban yang ada di Kota Dumai, Selasa (1/8/2023).

Pertemuan yang dilangsungkan di Balai Sri Bunga Tanjung tersebut dalam rangka diskusi, sharing, dan juga mensosialisasikan materi terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada peserta yang berasal dari sanggar atau komunitas pegiat seni.

Dalam paparannya, Falas mengungkapkan bahwa plagiarisme atau plagiat (penjiplakan) terhadap karya-karya anak bangsa di dunia digital kerap terjadi belakangan ini.

Ini merupakan suatu tantangan, khususnya bagi para pegiat dan penggiat seni. Di era digitalisasi seperti saat ini, karya seni yang dibuat sangat berpotensi untuk diplagiasi,” ucapnya.

Menurutnya, rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai HAKI bagi masyarakat apalagi penggiat seni adalah masalah utama yang menyebabkan masyarakat tersebut skeptis dan enggan melakukan pendaftaran HAKI. Padahal, dengan adanya legalitas, dapat membuat karya-karya yang dihasilkan lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan.

Agar kasus plagiasi ditengah masyarakat khususnya penggiat seni dapat teratasi, Falas mengajak seluruh penggiat seni yang hadir untuk melek HAKI. Tujuannya supaya karya-karya yang dihasilkan tidak disalahgunakan oleh oknum yang merugikan pencipta karya. 

“Saya menyarankan kepada para penggiat seni yang ada di Kota Dumai untuk segera mendaftarkan perlindungan cipta atas karya-karyanya secara hukum sesuai arahan pemerintah,” ajak Falas.

Lebih lanjut disampaikan Stafsus Menkumham RI, Salah satu wujud sinergi pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) telah melaksanakan penyuluhan ke berbagai sekolah maupun perguruan tinggi di Indonesia, termasuk kepada para seniman.

“Perlindungan HAKI itu penting dan bersifat delik aduan. Apabila si pencipta pertama tidak merasa terganggu jika karyanya dipakai orang lain tidak masalah, tapi jika dia terganggu maka harus lapor ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen KI yang diberikan kewenangan oleh negara dalam melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik kekayaan pertama suatu karya, konsekuensinya (bagi pelanggar) ialah pidana atau perdata,” pungkas Falas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting beserta jajaran Kanim Kelas I TPI Dumai.






Semua Berita

Berita Lainnya

270 Jamaah Haji Asal Kota Dumai Tiba Dengan Selamat, dr. Puspita: Alhamdulillah Para Jamaah Haji Melaksanakan Ibadah Dengan Sehat Jasmani Dan Rohani

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - 270 Jamaah Haji asal Kota Dumai tiba dengan selamat di Kota Dumai. 270 Jamaah Haji ini diberangkatkan dari Terminal...

Haru dan Penuh Kekeluargaan, Wako Dumai Sambut Langsung Kepulangan 270 Jamaah Haji Dumai Kloter 12

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS mengikuti penjemputan 270 jemaah Haji asal Kota Dumai yang baru saja pulang dari...

270 Jamaah Haji Dumai tiba di Asrama Haji Batam, H Yusrizal : Semoga Menjadi Haji yang Mabrur dan Membawa Berkah bagi Daerah

DISKOMINFOTIKSAN, BATAM - Usai disambut Wali Kota Dumai Paisal dan istri di Bandara Hang Nadim Batam, 270 Jamaah Haji Kota Dumai yang tergabung dalam...