DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Mewakili Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS, Sekdako H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai TA.2023 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penjelasan Wali Kota Dumai, Selasa (11/6/2024).
Untuk diketahui, penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 ini merupakan syarat untuk menyampaikan APBD Perubahan TA. 2024. Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 ini berisikan Realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Pada penyampainnya, Sekdako menjelaskan secara rinci penggunaan APBD TA. 2023. Pada APBD TA. 2023, Realisasi Pendapatan Daerah adalah senilai RP. 1,91 Triliun lebih atau sebesar 97,24% dari anggaran senilai RP. 1,96 Triliun lebih. Sedangkan Realisasi Belanja Daerah adalah senilai RP. 1,94 Triliun lebih atau sebesar 96,07% dari anggaran senilai RP. 2,02 Triliun lebih.
Usai mendengarkan penjelasan dari Sekdako, perwakilan Fraksi DPRD Kota Dumai menyerahkan Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Dumai kepada pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kota Dumai Suprianto, SH.
Pada kesempatan ini, Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Dumai ini berisikan mendukung langkah Pemerintah Kota Dumai dalam memberikan pemerataan pembangunan kepada seluruh masyarakat. Namun, ada beberapa catatan yang harus menjadi fokus evaluasi Pemerintah Kota Dumai.
Selanjutnya, Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Dumai tersebut akan dijawab/ditanggapi oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS pada Rapat Paripurna berikutnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda Kota Dumai, Kepala OPD Pemko Dumai beserta tamu undangan lainnya. (mhl)