DUMAI - Mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 5 September 2022, Gubernur Riau mengeluarkan Instruksi nomor : 440/HK/3601 untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.
Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se Provinsi Riau tersebut dalam rangka untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Riau serta juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri itu juga berlaku untuk di Tingkat Desa dan Kelurahan yang berada di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Agar efektifitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, diharapkan setiap daerah di Provinsi Riau dapat Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Untuk Pengendalian Penyebarannya.
Tentunya kita sebagai masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan agar penyebaran virus ini dapat dihentikan.