Editor: Administrator
Kamis, 04 Agustus 2022  16:37 WIB. Dibaca 751 Kali   WhatsApp   Facebook


DUMAI - Mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 5 September 2022, Gubernur Riau mengeluarkan Instruksi nomor : 440/HK/3601 untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se Provinsi Riau tersebut dalam rangka untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Riau serta juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri itu juga berlaku untuk di Tingkat Desa dan Kelurahan  yang berada di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. 

Agar efektifitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, diharapkan setiap daerah di Provinsi Riau dapat Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Untuk Pengendalian Penyebarannya.

Tentunya kita sebagai masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan agar penyebaran virus ini dapat dihentikan.






Semua Berita

Berita Lainnya

Diskominfotiksan Dumai Sambut Hangat Audiensi PCR, Sosialisasikan Program Magister Terapan Teknik Komputer dan Beasiswa SDM Sawit 2025

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Kepala Dinas Komunikasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Dinas...

Cegah Disinformasi, Sekda Dumai Beberkan Proses Lengkap Pemeriksaan Keuangan 2024

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI – Pemerintah Kota Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel....

Kunjungan Kerja BNN Kota Dumai ke Diskominfotiksan: Tingkatkan Kolaborasi dalam Pencegahan Narkoba

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Diskominfotiksan Kota Dumai. Kunjungan...