Editor: Administrator
Kamis, 03 Oktober 2024  08:03 WIB. Dibaca 461 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai melalui Bidang Kebudayaan telah selesai melakukan proses Sidang Penetapan Status Cagar Budaya Peringkat Kota Dumai bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diketuai Syaukani Al Karim, seorang budayawan, penulis dan juga akademisi.

Proses sidang tersebut dibuka Kepala Disdikbud Dumai dalam hal ini diwakili Kabid Kebudayaan Ainawati, bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (1/10/2024).

"Alhamdulillah kami baru saja usai melakukan proses sidang penetapan cagar budaya bersama TACB berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Dumai Nomor 430/802/2024, tanggal 31 Juli 2024," ungkapnya kepada Tim Peliput Kominfo Dumai.

Perlu diketahui, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat ataupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan.

Dijelaskan Ainawati, bahwa kegiatan sidang penetapan ini dimaksudkan untuk membuat produk hukum agar warisan budaya terutama warisan budaya yang ada di Kota Dumai dapat terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Terkait proses penetapan, diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada TACB untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi dan atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui sidang penetapan," ungkapnya.

"Kemudian, rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Dumai untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Kota Dumai Tahun 2024. Insyaallah SK saat ini sedang dalam proses,” lanjut Aina.

Aina berharap melalui sidang ini target Penetapan Status Cagar Budaya Peringkat Kota Dumai Tahun 2024 dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.

Sementara itu, Syaukani Al Karim selaku ketua TACB mengapresiasi Pemerintah Kota Dumai melalui Disdikbud Dumai atas khidmatnya terhadap perlindungan warisan budaya yang ada di Kota Dumai.

"Cagar budaya memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan kebanggaan masyarakat Dumai. Oleh karena itu, upaya pelestarian ini harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi. Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya cagar budaya sebagai aset berharga bagi generasi mendatang," pungkasnya.






Semua Berita

Berita Lainnya

Gelar Lomba O2SN dan FLS3N Jenjang SD, Pemko Dumai : Kembangkan Talenta Olahraga dan Seni Anak Idaman

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai melaksanakan Lomba O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa...

Haru dan Penuh Kekeluargaan, Wako Dumai Sambut Langsung Kepulangan 270 Jamaah Haji Dumai Kloter 12

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS mengikuti penjemputan 270 jemaah Haji asal Kota Dumai yang baru saja pulang dari...

270 Jamaah Haji Dumai tiba di Asrama Haji Batam, H Yusrizal : Semoga Menjadi Haji yang Mabrur dan Membawa Berkah bagi Daerah

DISKOMINFOTIKSAN, BATAM - Usai disambut Wali Kota Dumai Paisal dan istri di Bandara Hang Nadim Batam, 270 Jamaah Haji Kota Dumai yang tergabung dalam...