Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian melaksanakan Sosialisasi Pembentukan PPID Pembantu (Badan Publik) Pemerintah Kota Dumai di Ruang Rapat Diskominfotiksan, Jum'at (7/6/2024).
Kepala Diskominfotiksan H Khairil Adli membuka kegiatan ini dan menyampaikan bahwa Diskominfotiksan sebagai PPID utama bertanggungjawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen menurut undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada PPID pembantu mengenai keperluan dan kelengkapan yang diperlukan dalam pembuatan PPID pembantu.
Menurut Kabid IKP Diskominfotiksan yang diwakili oleh Adi Siswanto tugas PPID Pembantu diantaranya adalah membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama yang dilakukan paling sedikit 6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan, melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dalam sambutannya Kepala Diskominfotiksan H Khairil Adli menyampaikan pemahaman kepada peserta tentang jenis info yang layak untuk dikonsumsi publik. Ada hal- hal yg patut dirahasiakan dan ada yg harus dipublikasikan dalam menanggapi permintaan informasi dari pemohon informasi.
"Ada informasi yang dikecualikan dan ada informasi yang wajib dipublikasikan, harus dengan data dan alasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan", Ungkapnya
Beliau juga berharap melalui kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kerjasama antar Badan Publik yang ada di Kota Dumai sehingga pelayanan dan penyediaan informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik.
“Saya berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini merupakan momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik pembantu sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik,” harap nya.
Turut hadir perwakilan enam Badan Publik yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), PMI (Palang Merah Indonesia), KPU (Komisi Pemilihan Umum), BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu), ATR/BPN kantor Pertanahan dan kemenag (Kementerian Agama) Kota Dumai. (nh.)