Editor: Administrator
Sabtu, 24 Juni 2023  00:54 WIB. Dibaca 258 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappedalitbang Kota Dumai menggelar rapat terkait Pembahasan Usulan Dana Kelurahan Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jumat (23/6/2023) pagi.

Agenda yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS ini, disandingkan dengan Sosialisasi Perwako Tentang Perubahan atas Perwako Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.

Dihadapan peserta rapat yang terdiri dari Camat dan Lurah se-Kota Dumai, Wali Kota Dumai, H. Paisal berharap agar pihak kelurahan dapat secepatnya menyampaikan secara rinci dan jelas anggaran terkait kebutuhan sarana dan prasarana (Sarpras) serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

"Kami ingin jajaran kelurahan untuk segera memetakan dan mengklasifikasikan terkait penggunaan usulan dana tersebut agar tepat sasaran dengan mempedomani Perwako perubahan atas Perwako Nomor 18 Tahun 2021," tuturnya.

Terkait usulan dana kelurahan yang akan dihimpun oleh Bappedalitbang Dumai paling lambat Selasa tanggal 27 Juni 2023, Paisal berharap ada dasar untuk mengatakan kebutuhan anggaran.

"Mohon segera di pastikan estimasinya. Kami ingin anggaran yang kita alokasikan harus jelas perencanaannya dan untuk apa. Semoga melalui pemanfaatan dana kelurahan ini, bisa memberikan dampak baik terhadap kemaslahatan masyarakat," imbuhnya.

Disampaikan oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Insani Taqwa Saili, ST bahwa rapat ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi atas kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Yang mana, pada pasal 130 ayat (3) menyebutkan, bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya termasuk untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Tujuannya yaitu untuk mendorong pola belanja yang lebih baik dan percepatan layanan publik di daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

"Sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Pusat dan Pemda khususnya Pemko Dumai untuk mendorong pemerataan layanan publik, maka perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," pungkasnya.






Semua Berita

Berita Lainnya

Pemko Dumai Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kementerian Dalam Negeri RI

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara virtual dengan melibatkan seluruh unsur Pemerintah Daerah se Indonesia yang...

1595 PPPK Tahap I Dilantik, Wali Kota Dumai Tekankan Kedisiplinan dan Semangat Kerja

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN- Pemerintah Kota Dumai melakukan Penyerahan Surat Keputusan sekaligus Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

1595 PPPK Dumai Terima SK, Wali Kota H Paisal Pimpin Pengucapan Sumpah Janji

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Suasana khidmat menyelimuti Taman Bukit Gelanggang (TBG) Jalan HR Soebrantas pagi ini, Senin (23/6/2025). Pelantikan dan...