Editor: Administrator
Selasa, 27 Juli 2021  15:05 WIB. Dibaca 468 Kali   WhatsApp   Facebook


Dengan semakin tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19, Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS bersama Tim Gabungan Satgas Covid Kota Dumai, memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap upaya penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke beberapa tempat di Kota Dumai, Selasa (27/07).

Sidak ini terkait Surat Edaran
Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kota Dumai.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah:





1. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Adapun lokasi yang disidak oleh Walikota Dumai pada kesempatan ini yaitu Perusahaan Mie Gajah Mada, Kedai Kopi Arabika, Pasar Bunda Sri Mersing, Kedai Kopi Mega Ria, Kedai Kopi Murni, Kedai Kopi Suka Ramai, dan Swalayan Hari-Hari.

Hasilnya, beberapa pengunjung, pekerja, dan pedangang kedapatan masih tidak menggunakan masker. Kemudian dari pelanggaran tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kota Dumai langsung mengadakan rapid antigen kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pada kesempatan ini, Walikota Dumai menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

"Kami menghimbau agar seluruh masyarakat mematuhi Surat Edaran tersebut. Dan kegiatan sidak ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat yang sering digunakan untuk berkumpul atau nongkrong. Kami ingin masyarakat Dumai dapat terhindar dari pandemi ini," ungkapnya.

Turut mendampingi Walikota dalam sidak, Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Kota Dumai, Zulfahmi, S.STP, MPA, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Dumai, Shintia Riza, SKM, M.Si, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Dumai, Kurniawan M. S.Kom, M.Si, beserta PPNS dan PTI Satpol PP Dumai, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Dumai, M. Saddam, S.STP, M.IP.


Semua Berita

Berita Lainnya

66 Peserta Kafilah Dumai Siap Berikan Peforma Terbaik dalam Perhelatan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau di Bengkalis

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Semarak penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-43 Tingkat Provinsi Riau tahun 2025 mulai terasa di...

Berkesempatan Menjadi Narasumber Di Kemendagri, Kepala Dispertaru Paparkan Secara Rinci Tentang RDTR Digital Terhadap Peningkatan Investasi Daerah

DISKOMINFOTIKSAN, JAKARTA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kota Dumai Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP berkesempatan menjadi...

Pemko Dumai Percepat Perbaikan Jalan Pangeran Diponegoro Dan Ahmad Yani, Fokus Pada Kelancaran Aktifitas Dan Mobilitas Masyarakat

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) melaksanakan perbaikan pada Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi)...