DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan melaksanakan Diseminasi Peraturan Menteri PPPA no.2 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberantas TPPO dengan pembentukan sinergitas yang baik antar Pemerintah Pusat serta daerah. Apalagi, Provinsi Riau terkhususnya Kota Dumai yang terletak di perbatasan Republik Indonesia sangat rentan dengan aksi TPPO dengan dalih Pekerja Migran Indonesia.
Drs. Aresy Armysulistiono selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA mengungkap bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi langkah pencegahan TPPO yang sering kali terjadi terutama di area perbatasan seperti Provinsi Riau terkhususnya Kota Dumai.
"Kita yakin dengan kerjasama baik antar semua pihak, maka praktik TPPO ini dapat kita cegah bersama. Selain itu, kami turut berharap jika masyarakat menemukan indikasi TPPO dapat melaporkan hal ini kepada pihak berwajib" ujar Asdep.
Selanjutnya dilaksanakan sesi pemaparan oleh Dinas PPPA terkait Praktik baik Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kota Dumai, Kementerian PPPA terkait Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat dan Satgas TPPO Kota Dumai terkait Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat.
Diskusi pun turut dilangsungkan agar pelaksanaan pencegahan TPPO dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemko Dumai berharap kedepan TPPO ini bisa dicegah dan generasi bangsa dapat terselamatkan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimda, Kepala OPD beserta tamu undangan lainnya. (mhl)