DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dan menandatangani aturan tentang penghapusan utang macet bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan juga perikananan serta UMKM lainnya, Selasa (5/11/2024). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Kelautan dan UMKM lainnya.
Menurut Presiden Prabowo aturan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku UMKM yang penting bagi negara. Presiden dalam hal ini telah mendengar aspirasi dari kelompok tani, nelayan dan UMKM yang mengeluhkan terhambatnya usaha dan pekerjaan mereka atas piutang macet di Bank.
“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang ini, yang merupakan produsen pangan yang sangat penting agar dapat meneruskan usahanya dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara”, sebut Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman mengatakan, langkah ini tidak hanya sebagai simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM bidang ini yang terjerat piutang, tetapi juga agar keberlangsungan pangan kita juga lebih baik.
"Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang," kata Maman.
Berikut 2 hal penting dari kebijakan Presiden Prabowo menghapus utang UMKM Pertanian hingga Peternakan:
1. Utang yang Dihapus hingga Rp 500 Juta
Menteri Maman menjelaskan, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 300 juta untuk perorangan dan Rp 500 juta untuk usaha. Penghapusan utang ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara.
"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman.
2. Syarat utang yang biisa dihapuskan
Maman menekankan, kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.
"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan seperti terdampak COVID, gempa bumi dan bencana alam," ujarnya.
Kemudian yang kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo.
"Jadi ini memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," terang Maman.
Secara keseluruhan, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun. Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
"PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," jelas Maman. (nh.)