Editor: Administrator
Selasa, 19 November 2024  21:06 WIB. Dibaca 554 Kali   WhatsApp   Facebook


DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Teknologi drone semakin populer di Kota Dumai. Dari peliputan kegiatan pemerintahan hingga dokumentasi keindahan alam, drone menjadi alat yang sangat membantu. Namun, di balik kecanggihannya, penggunaan drone wajib mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah soal privasi masyarakat yang sering jadi sorotan.

Manfaat Drone di Kota Dumai

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Dumai menggunakan drone untuk berbagai keperluan, seperti:

Dokumentasi kegiatan resmi Pemerintah,

Pemantauan Area Keramaian

Pemetaan wilayah


Menurut Handika salah satu pilot drone Diskominfotiksan Kota Dumai, “Penggunaan drone membantu kami menghasilkan data dan dokumentasi yang lebih cepat dan detail, tapi kami juga selalu memastikan bahwa penerbangan dilakukan sesuai aturan".

Regulasi Penggunaan Drone

Agar penggunaannya aman dan tidak melanggar hak privasi masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Beberapa poin pentingnya:

1. Zona Larangan Terbang (No Fly Zone)

Drone tidak boleh diterbangkan di dekat bandara, fasilitas militer, atau area strategis lainnya. Di Kota Dumai, ini termasuk area sekitar Bandara Pinang Kampai.


2. Ketinggian Maksimal

Penerbangan drone dibatasi hingga 150 meter di atas permukaan tanah kecuali dengan izin khusus.


3. Izin Penerbangan

Untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang atau area sensitif, pilot drone wajib mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.


4. Privasi Warga

Penggunaan drone di area perumahan, properti pribadi maupun fasilitas tanpa adanya izin pemilik dilarang keras. Ini untuk melindungi hak privasi masyarakat.

 

Pentingnya Etika dalam Mengoperasikan Drone

Selain aturan formal, etika juga menjadi hal penting dalam menggunakan drone. Jangan sampai teknologi ini mengganggu kenyamanan masyarakat. Diharuskan untuk para pilot agar mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga resmi dibawah naungan Direktorat jenderal Perhubungan Udara.

“Drone memang keren, tapi kalau digunakan sembarangan, bisa berbahaya, penting untuk mengedukasi pengguna, supaya manfaatnya bisa dirasakan tanpa melanggar privasi orang lain,” ujar Tsauri, Editor di Diskominfotiksan Dumai.

Mari Gunakan Drone dengan Bijak

Drone adalah alat yang mempermudah banyak hal, dari dokumentasi hingga pemantauan. Namun, tanggung jawab kita sebagai pengguna juga besar. Yuk, patuhi aturan yang berlaku, seperti yang tercantum di Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, dan jadilah pengguna drone yang bijak!

Dumai maju dengan teknologi, tapi tetap menjaga kenyamanan dan privasi masyarakat. Jangan lupa, terbangkan drone dengan izin dan pastikan tidak melanggar hak privasi orang lain. (hdk)






Semua Berita

Berita Lainnya

Gelar Lomba O2SN dan FLS3N Jenjang SD, Pemko Dumai : Kembangkan Talenta Olahraga dan Seni Anak Idaman

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai melaksanakan Lomba O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa...

Haru dan Penuh Kekeluargaan, Wako Dumai Sambut Langsung Kepulangan 270 Jamaah Haji Dumai Kloter 12

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS mengikuti penjemputan 270 jemaah Haji asal Kota Dumai yang baru saja pulang dari...

270 Jamaah Haji Dumai tiba di Asrama Haji Batam, H Yusrizal : Semoga Menjadi Haji yang Mabrur dan Membawa Berkah bagi Daerah

DISKOMINFOTIKSAN, BATAM - Usai disambut Wali Kota Dumai Paisal dan istri di Bandara Hang Nadim Batam, 270 Jamaah Haji Kota Dumai yang tergabung dalam...