Editor: Administrator
Rabu, 15 November 2023  17:24 WIB. Dibaca 265 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS mengapresiasi DPRD Kota Dumai, wa bil khusus kepada Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kota Dumai.

Hal ini disampaikan orang nomor satu Dumai dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus A pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.

"Kami juga haturkan terima kasih, karena sesuai dalam rentang timeline yang tetap terjaga, Pansus A tuntas melaksanakan pembahasan terhadap ranperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah," ucapnya dalam acara yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Dumai, Senin (13/11/2023).

Perlu diketahui, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi, didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, H. Suprianto, SH, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari. Selain itu, Rapat Paripurna ini juga dihadiri 22 Anggota DPRD Kota Dumai, unsur Forkopimda Kota Dumai, dan beberapa Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Lebih lanjut disampaikan H. Paisal bahwa perubahan keempat atas Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Dumai diundangkan guna menindaklanjuti kebutuhan daerah terhadap perangkat daerah yang luwes dan fleksibel, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Hantaru/PPR) serta mengakomodir pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).

"Perubahan keempat atas Perda tersebut juga memfalisitasi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Brida," tutur H. Paisal.

Ia berharap, dengan penetapan Perda ini kedepan dapat memberikan arah dan pedoman jelas, dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Sebelumnya, Edison, S.H., selaku Juru Bicara Pansus A menyampaikan laporan hasil kerja dan menyerahkan laporan tersebut kepada Pimpinan Rapat. 

Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna oleh pimpinan rapat, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 ayat 4 huruf (a) angka 2 Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai

Setelah disetujui, acara selanjutnya yaitu Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah disetujui tersebut.






Semua Berita

Berita Lainnya

Pemko Dumai Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Bersama Kementerian Dalam Negeri RI

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara virtual dengan melibatkan seluruh unsur Pemerintah Daerah se Indonesia yang...

1595 PPPK Tahap I Dilantik, Wali Kota Dumai Tekankan Kedisiplinan dan Semangat Kerja

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN- Pemerintah Kota Dumai melakukan Penyerahan Surat Keputusan sekaligus Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

1595 PPPK Dumai Terima SK, Wali Kota H Paisal Pimpin Pengucapan Sumpah Janji

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Suasana khidmat menyelimuti Taman Bukit Gelanggang (TBG) Jalan HR Soebrantas pagi ini, Senin (23/6/2025). Pelantikan dan...