Editor: Administrator
Kamis, 17 Februari 2022  19:07 WIB. Dibaca 15362 Kali   WhatsApp   Facebook


SOLO - Masyarakat kini tak perlu repot lagi ketika melakukan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C.

Untuk diketahui layanan memperpanjang SIM secara online sudah bisa digunakan sejak April 2021 silam.

Pemohon bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memperpanjang izin SIM.

Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung melalui PlayStore atau AppStore. Dalam proses perpanjangan SIM secara online, cukup mengisi nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah.

Perlu diketahui data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.

Ini cara memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri sesuai gadget yang dimiliki. Jika Android, menuju PlayStore. Jika iOS/iPhone menuju AppStore.
  2. Buka aplikasi dan melakukan pendaftaran jika belum. Dalam tahap ini membutuhkan nomor ponsel dan alamat e-mail aktif.
  3. Setelahnya aplikasi akan melakukan verifikasi lanjut, dalam tahap ini perlu memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan SIM siap digunakan.
  5. Pilih menu "SINAR" pada aplikasi tersebut
  6. Pilih menu perpanjangan SIM
  7. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  8. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  9. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  10. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
  11. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  12. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
  13. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri

Biaya perpanjangan SIM online Digital Korlantas Polri

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.

-  Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.

 

Sumber : Kompas.com






Semua Berita

Berita Lainnya

Tuan Guru Babussalam Besilam Langkat Resmikan Masjid Jami'atul Muslimin Rumah Suluk Basilam Baru, Wako H Paisal: Dumai Kini Punya Ikon Wisata Religi Kebanggaan

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Masjid Jami'atul Muslimin yang berada di Kawasan Wisata Religi Rumah Suluk, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai...

Kajian Subuh Tuan Guru Babussalam Besilam Langkat: Beramal Ikhlas dan Waspadai Godaan Syaitan

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Wali Kota Dumai H. Paisal menghadiri Kajian Subuh yang bertempat di Masjid Agung Habiburahman Dumai Islamic Center (DIC)...

Sambut Hangat Kunjungan Tuan Guru Babussalam Besilam Langkat, Wako H Paisal Mohon Doa Keberkahan untuk Dumai Kota Idaman

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Wali Kota Dumai H Paisal menyambut hangat kehadiran Tuan Guru Babussalam Besilam Langkat Syeikh H Zikmal Fuad di Dumai Kota...