DISKOMINFOTIKSAN DUMAI, JAKARTA - Hari ini, Kamis (24/10/2024) Pjs Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah akan memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Kota Dumai Tahun 2024-2044 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor bertempat di Ra Suites Simatupang, Jakarta.
Rakor Lintas Sektor yang ditaja Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia itu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Dwi Hariyawan.
Untuk diketahui, Rakor tersebut merupakan forum pertemuan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota terkait dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga/Organisasi yang menjadi penentu dari proses percepatan Ranperkada menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Dijelaskan Pjs Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah, pertemuan ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses Penetapan Perwako Kota Dumai berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR.
"Pertemuan ini melibatkan beberapa Kepala Daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Setiap Kepala Daerah memiliki kesempatan untuk menyampaikan paparan RDTR di wilayahnya masing-masing, memberikan wawasan mendalam tentang perencanaan tata ruang yang sedang dan akan diimplementasikan," ungkapnya.
Dalam paparannya, TR Fahsul menerangkan bahwa RDTR Koridor Kota Dumai Tahun 2024-2044 terletak di Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Bukit Kapur, mencakup 12 Kelurahan yang berada di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta/Pinang Kampai dengan luas wilayah kawasan mencapai 6.686,35 Ha dan jumlah penduduk sekitar 134.350 jiwa.
"Tujuan dari RDTR Koridor Dumai adalah untuk mewujudkan Kawasan Koridor Dumai sebagai Koridor Ekonomi Kota Dumai yang Berkelanjutan (Sustainable), Beridentitas, Ramah Lingkungan (Green), serta Layak Huni (Livable), Berbasis Pada Lingkungan(Green),Serta Layak Huni (Liveable), Berbasis pada Pengembangan Perdagangan Jasa dan Industri," jelas TR Fahsul Falah.
Lebih lanjut disampaikan Pjs Wali Kota, kondisi Kota Dumai saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat disaat aktifnya Tol Permai dari Ibukota Provinsi Riau menuju ke Kota Dumai.
Menurutnya, hal ini secara langsung berdampak pada upaya peningkatan investasi yang sejalan dengan program-program yang tengah dilaksanakan pemerintah Kota Dumai.
"RDTR Koridor Kota Dumai juga sebagai simpul transportasi akses Kota Dumai baik Darat, Laut Dan Udara. Ditambah lagi berdasarkan Kepmen PUPR No 367/KPTS/M/2023 Tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, Kota Dumai memiliki satu lagi akses Ruas Jalan Tol yang menuju ke Pelabuhan Kota Dumai," terang Pjs Wako.
Ia berharap, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Kota Dumai menjadi dasar kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang di daerah dan juga sebagai salah satu kunci kemudahan berusaha.
"Untuk mencapai tujuan ini, RDTR akan menerapkan konsep rencana struktur ruang dan sistem jaringan prasarana, termasuk Rencana Akses Jalan Tol Pelabuhan Dumai, Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor serta struktur jaringan lainya yang mendukung dalam Pengembangan WP RDTR Koridor Kota Dumai serta membentuk pusat-pusat kegiatan baru yang dapat menimbulkan Effect Multiplier yang memberikann pengaruh terhadap wilayah sekitar RDTR Koridor Kota Dumai ini," imbuhnya.
Penataan ruang juga akan mencakup rencana pola ruang yang terbagi dalam zona lindung 6,68 Ha dan zona budidaya 93,31%. Dan cakupan Ruang Terbuka Hijau sebesar 18,69% dari total wilayah perencanaan.
"Semoga Ranperkada tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Kota Dumai Tahun 2024-2044 ini mendapat persetujuan dan akan memberikan hasil yang optimal serta menjadi solusi terbaik untuk kemajuan daerah, peningkatan perekonomian dan pastinya kesejahteraan masyarakat kedepan," pungkas TR Fahsul.
Disisi lain, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai Muhammad Mufarizal mengatakan bahwa hasil rapat dimaksud menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN RI.
Tambah Mufarizal, hasil persetujuan dari Menteri ATR/BPN RI akan diintegrasikan dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
"RDTR yang sudah disetujui akan kami terintegrasi dengan sistem OSS RBA, yang kemudian akan dipakai sebagai acuan dalam pemberian konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," tutur Kadispertaru Dumai.
Sebagai informasi, KKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku. KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
Turut hadir mendampingi Pjs Wali Kota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, Wakil Ketua I DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta, Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Dumai, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Kabag Hukum Setdako Dumai, serta seluruh pihak terkait dalam penyusunan RDTR Koridor Kota Dumai yang hadir secara langsung maupun secara virtual.