Editor: Administrator
Kamis, 04 Agustus 2022  16:35 WIB. Dibaca 1288 Kali   WhatsApp   Facebook


DUMAI - Walikota Dumai H. Paisal memimpin Rapat Bersama Forkopimda Kota Dumai Tentang Kebijakan Pemerintah Kota Dumai  Dalam Menyikapi Permasalahan Tanah yang bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (04/08).

Dalam hal ini Pemerintah Kota Dumai menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dan meminimalkan konflik yang terjadi di masyarakat yaitu didaerah Bunga Tanjung Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan dan Bandar Bakau Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Walikota Dumai tersebut mencari solusi terbaik serta membentuk Tim Terpadu Khusus dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kota Dumai serta langkah-langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan permasalahan batas tanah yang dimana pemilik tanah tersebut yaitu PT. Pertamina, PT. Pelindo dan masyarakat.

Walikota Dumai H. Paisal dalam arahannya menjelaskan bahwa permasalahan tanah ini harus di diskusikan secara bersama dengan pihak perusahaan dan masyarakat yang mempunyai tanah.

"Apabila jika nanti akan direlokasi maka kita diskusikan langkah-langkahnya, seperti status yang diluar bandar bakau disana banyak juga UMKM maka ini harus didiskusikan lebih lanjut dan perlu didudukan secara bersama dengan masyarakat," jelasnya.

Perwakilan dari General Manager PT. Pertamina RU II Dumai menjelaskan bahwa pihak Pertamina mengapresiasi dengan Pemerintah Kota Dumai bahwa lokasi yang akan dibahas dalam rapat ini pihak PT. Pertamina telah mempunyai dokumen yang valid dan telah disahkan oleh BPN.

"Kami juga selalu kontrol kelapangan mengenai tanah ini, kami juga mendukung penuh dengan Pemerintah Kota Dumai bahwa permasalahan ini perlu didudukan bersama dengan masyarakat yang dimana batas tanah PT. Pertamina dengan masyarakat, kami juga sudah mencoba dengan ganti rugi tapi ada juga masyarakat yang tidak menghendakinya," ucapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Busye Meina menjelaskan bahwa permasalahan tanah ini adalah untuk mencari tanda batas antara pihak perusahaan dan masyarakat yang dimana harus dilakukan melalui langkah pengukuran ulang.

"Kualitas data pada permasalahan tanah ini sangat dibutuhkan, yang kami jelaskan disini adalah data yang aktual, yang dimana batas tanah yang dimiliki oleh PT. Pertamina berdasarkan HGB No. 819 Tahun 2015 dengan luas 766,023 Ha diluar enclave seluas 15,23 Ha, kami juga telah turun kelapangan berdasarkan surat tugas untuk proses penyelidikan dan kami akan catat berdasarkan fakta dilapangan juga," sebutnya. 

Turut hadir pada kesempatan tersebut yaitu, Forkopimda, Kepala OPD, Kabag Hukum, Kepala BPN, Perwakilan Dirut Pelindo, Perwakilan GM Pertamina RU II, Camat Dumai Barat dan Dumai Selatan.






Semua Berita

Berita Lainnya

Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan, Pemko Dumai Gelar Rapat Persiapan Peringatan Hari Menabung dan Pelaksanaan KEJAR Award 2025

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menggelar Rapat dalam rangka pelaksanaan...

Di Hadapan Tim Penilai, Asisten I Paparkan Kinerja Kota Dumai Dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Dumai melaksanakan Penilaian kinerja Kota Dumai dalam pelaksanaan 8 aksi...

Merugikan Jalan Serta Para Pengguna, DISHUB Kota Dumai Larang Truk ODOL Tidak Beroperasi Di Kota Dumai

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Setiap harinya ratusan kendaraan besar beroperasi di wilayah Kota Dumai untuk memenuhi kebutuhan industri dan perdagangan....