Editor: Administrator
Kamis, 25 April 2024  01:41 WIB. Dibaca 170 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Wali Kota Dumai H. Paisal menyimak dengan seksama penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai mengenai 5 (lima) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai Tahun 2024, Rabu (24/04/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Sekretariat DPRD Kota Dumai itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi. Quorum rapat juga telah terpenuhi dengan hadirnya 18 orang dari 30 anggota DPRD Kota Dumai.

Bapemperda DPRD Kota Dumai yang diketuai oleh anggota dewan Ponimin menjelaskan 5 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai tahun 2024 tentang :

1)Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai

2)Dumai Satu Data

3)Kota Layak Anak

4)Pemajuan Kebudayaan Melayu

5)Penanggulangan Banjir

Dijelaskan Ponimin bahwa penyusunan dan pengkajian kelima Ranperda sebagaimana dimaksud diatas semata-mata guna menindaklanjuti Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2024.

"Mencermati pentingnya kelima Ranperda diatas, Bapemperda DPRD Kota Dumai yang diberi amanah telah berupaya semaksimal mungkin tahap demi tahap menyusun dan mengkaji kelima Ranperda tersebut, baik melalui rapat-rapat internal, rapat koordinasi dan konsultasi hingga melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dalam penyusunan kelima Naskah Akademik dan Ranperda," ungkapnya.

Ia juga berharap pada Rapat Paripurna DPRD ini berkenan untuk menindaklanjuti 5 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai Tahun 2024 ini ke proses selanjutnya.

"Tidak lupa kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Bapemperda DPRD Kota Dumai yang telah memberi kontribusi positif dan bekerja secara maksimal dalam Penyusunan 5 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai Tahun 2024 demi terwujudnya Ranperda yang berkualitas," tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Penjelasan Bapemperda kepada Wali kota Dumai. 

Pimpinan Rapat Paripurna Mawardi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD, pembahasan Ranperda tersebut akan dilanjutkan dengan Pendapat Wali kota Dumai yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari ini pukul 14.00 WIB, dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Kota Dumai pada pukul 15.00 WIB.

Turut hadir dalam rapat paripurna unsur Forkopimda Kota Dumai atau yang mewakili, Pimpinan OPD serta para Lurah dan Camat se-Kota Dumai.






Semua Berita

Berita Lainnya

66 Peserta Kafilah Dumai Siap Berikan Peforma Terbaik dalam Perhelatan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau di Bengkalis

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Semarak penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-43 Tingkat Provinsi Riau tahun 2025 mulai terasa di...

Berkesempatan Menjadi Narasumber Di Kemendagri, Kepala Dispertaru Paparkan Secara Rinci Tentang RDTR Digital Terhadap Peningkatan Investasi Daerah

DISKOMINFOTIKSAN, JAKARTA - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kota Dumai Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP berkesempatan menjadi...

Pemko Dumai Percepat Perbaikan Jalan Pangeran Diponegoro Dan Ahmad Yani, Fokus Pada Kelancaran Aktifitas Dan Mobilitas Masyarakat

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) melaksanakan perbaikan pada Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi)...