Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Merupakan revisi dari Perda No. 21 Tahun 2018, sebagai upaya penguatan regulasi dalam pengendalian dan pencegahan penyakit menular, khususnya untuk menyikapi masa pandemi Covid-19.
2. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden mengenai penegakan disiplin dan pemberian sanksi pada pelanggaran protokol kesehatan.
3. Dengan adanya Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2020 ini, maka Payung Hukum semakin kuat dalam penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, serta sanksi yang lebih tegas.
4. Melalui Perda ini, pelanggaran dapat diberikan sanksi administratif berupa denda. Dan bila melakukan pelanggaran kedua atau selanjutnya, maka sanksi akan lebih berat dan bisa dihukum pidana.
5. Ayo Patuhi Protokol Kesehatan.
Download