DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengarusutamaan Gender no. 3 Tahun 2023. Perda ini mengatur tentang beberapa hal terkait kesetaraan gender dalam beraktifitas sehari hari di Kota Dumai
Kegiatan ini dilaksanakan di Wan Dahlan Ibrahim Media Center Kota Dumai, Selasa (23/5/2023).
Upaya pengarusutamaan gender dianggap perlu dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ka. DPPPA Maini Asna, SKM, M.Si menyampaikan bahwa kesetaraan gender saat ini menjadi salah satu isu utama dalam aktifitas sehari hari.
Beliau juga menyampaikan bahwa perempuan diharapkan dapat menikmati hak hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, hukum dan berbagai aspek lainnya sebagaimana mestinya.
Wali Kota Dumai yang diwakili Staf Ahli Muhammad Yunus menyampaikan bahwasanya Perda Pengarusutamaan Gender ini diharapkan akan memberi dampak positif terhadap kontribusi perempuan dalam berbagai aspek.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan Daerah oleh Ka. DPPPA dan diteruskan dengan sesi diskusi dengan seluruh peserta pada kegiatan ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala OPD/yang mewakili, Camat, Kabid di DPPPA, serta peserta lainnya.