Editor: Administrator
Rabu, 04 Maret 2020   15:39  WIB. Dibaca 2584 Kali   WhatsApp   Facebook


DUMAI - Walikota Dumai H. Zulkifli AS sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 lebih awal secara online melalui e-filing di ruang kerja kantor Walikota Dumai, jalan Tuanku Tambusai, pada Jumat, 03 Maret 2020.

Untuk itu, Walikota mengajak seluruh pegawai dilingkungan pemerintah kota Dumai dan seluruh masyarakat kota Dumai yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2020.

“Sekarang melaporkan SPT orang pribadi sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja secara online melalui e-filing tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak”, ujarnya.

“Ayo..lapor pajak, lebih awal lebih nyaman. Pajak Kita Untuk Indonesia Maju”, pungkasnya.


Semua Video

Berita Lainnya

Semarak Munas VII APEKSI di Surabaya, Wawako Sugiyarto: Momen Strategis Perkuat Khidmat Pembangunan Daerah dan Nasional

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI, SURABAYA - Wakil Wali Kota (Wawako) Dumai, Sugiyarto menghadiri agenda Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi...

Kolaborasi Ciptakan Milenial dan Gen Z Melek Finansial, OJK Bersama Pemko Dumai Gelar Edukasi dan Literasi Keuangan

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau bekerja sama dengan Pemerintah Kota Dumai melalui Tim Percepatan Akses Keuangan...

Hadiri Ladies Program Munas VII APEKSI di Surabaya, Leni Ramaini Paisal Apresiasi Kegiatan dan Beri Usulan Pada TP Posyandu Pusat

SURABAYA, DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Ketua TP PKK Kota Dumai, Hj. Leni Ramaini, SKM, menghadiri Ladies Program Munas VII APEKSI dengan tema "Dari...