DUMAI - Walikota Dumai H. Zulkifli AS sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 lebih awal secara online melalui e-filing di ruang kerja kantor Walikota Dumai, jalan Tuanku Tambusai, pada Jumat, 03 Maret 2020.
Untuk itu, Walikota mengajak seluruh pegawai dilingkungan pemerintah kota Dumai dan seluruh masyarakat kota Dumai yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2020.
“Sekarang melaporkan SPT orang pribadi sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja secara online melalui e-filing tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak”, ujarnya.
“Ayo..lapor pajak, lebih awal lebih nyaman. Pajak Kita Untuk Indonesia Maju”, pungkasnya.