JAKARTA - Kementerian Sosial mengingatkan terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, di antaranya harus mendapatkan izin. Aturan, penggalangan dana ditujukan agar uang sumbangan dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Adapun Dasar hukum dalam penggalangan dana ini yaitu melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Penggalang dana yang mendapatkan izin untuk mengelolanya bisa dilakukan oleh Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum maupun Ormas yang berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial Salahuddin Yahya menyebutkan "Perizinan dari pihak berwenang dibutuhkan untuk memastikan uang atau barang yang terkumpul disalurkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya, juga untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan."ucapnya.
Berikut tahapan untuk melakukan perizinan ini :
1. Mengajukan permohonan izin. secara daring.
- Untuk Kepada Menteri Sosial untuk donasi di beberapa provinsi, lokasi penggalang dana berbeda provinsi, bantuan luar negeri.
- Kepada gubernur untuk donasi di beberapa
kota/kabupaten.
- Kepada bupati/wali kota untuk donasi dalam kabupaten/kota.
2. Mengunggah syarat dokumen (bukti berbadan hukum, NPWP, nomor rekening, dll).
3. Mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang.
4. Menyampaikan proposal dan contoh promosi.
5. Apabila disetujui, izin diberikan untuk jangka 3 bulan.
Untuk Pengecualian wajib izin diantaranya :
- Zakat dan pengumpulan dana di tempat ibadah.
- Keadaan darurat/ gotong royong di lingkungan terbatas.
- Kegiatan pertemuan terbatas yang bersifat spontan.
Sumber : ANTARANEWS