Editor: Administrator
Selasa, 17 Juni 2025  20:33 WIB. Dibaca 70 Kali   WhatsApp   Facebook


DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Setiap harinya ratusan kendaraan besar beroperasi di wilayah Kota Dumai untuk memenuhi kebutuhan industri dan perdagangan. Ratusan truk ini menggunakkan jalan ruas nasional, ruas provinsi, dan ruas kota untuk mengangkut barang dalam jumlah yang besar. 

Setiap kendaraan besar memiliki kapasitas maksimal dan tidak boleh melebihi dari tonase yang ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengendara truk maupun orang lain dan memastikan agar jalan tetap dalam keadaan aman serta nyaman untuk dilewati. 

Namun seringkali ada beberapa kendaraan besar melanggar maksimal berat muatan yang dibatasi sehingga dapat membahayakan pengemudi maupun pengendara sekitarnya serta memperpendek umur dari jalan yang dilewati. Pelanggaran ini disebut dengan Truk ODOL (Over Dimension Over Load) 

Over Dimension (OD) termasuk kedalam kejahatan lalu lintas dikarenakan memodifikasi ilegal tanpa izin yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan. Hal ini diatur dalam pasal 277 UU No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24.000.000. 

Sedangkan Over Loading (OL) diklasifikasikan sebagai pelanggar lalu lintas karena tindakan mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan tanpa mengubah struktur kendaraan. OL ini diatur dalam Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal 500.000

Pemerintah Kota Dumai melalui Kabid Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Faisal Ardyan, ST menghimbau agar pengusaha dan pengemudi truk yang beroperasi di Kota Dumai untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak membawa muatan yang berlebih atau memodifikasi kendaraannya secara ilegal (ODOL). 

Faisal berujar bahwa beroperasinya truk ODOL di Kota Dumai akan merugikan pengendara dan orang lain serta merusak jalan yang sering dilalui oleh kendaraan masyarakat. 

“Dishub Kota Dumai terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum yakni Satuan Lalu Lintas dari Kepolisian dalam penegakan aturan anti Truk ODOL. Kita ingin agar semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku sehingga aktifitas di jalan raya akan menjadi aman serta nyaman” tutur Faisal. (mhl)






Semua Berita

Berita Lainnya

Di Hadapan Tim Penilai, Asisten I Paparkan Kinerja Kota Dumai Dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Dumai melaksanakan Penilaian kinerja Kota Dumai dalam pelaksanaan 8 aksi...

Merugikan Jalan Serta Para Pengguna, DISHUB Kota Dumai Larang Truk ODOL Tidak Beroperasi Di Kota Dumai

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Setiap harinya ratusan kendaraan besar beroperasi di wilayah Kota Dumai untuk memenuhi kebutuhan industri dan perdagangan....

40 Sekolah Tampilkan Kreatifitas Terbaik Dari Sampah Plastik, Pemko Dumai Ajak Semua Pihak Kelola Sampah Plastik Dengan Baik Dan Benar

DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Lomba dan Pameran dalam rangka peringatan Hari...