DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - 345,90 Hektar lahan sawit masyarakat yang dikelola oleh 5 kelompok tani dari Kecamatan Sungai Sembilan dan Bukit Kapur mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dari tahun 2021 hingga 2025.
Adapun 5 kelompok tani (poktan) yang mendapatkan program PSR dari tahun 2021 sampai 2025 di Kota Dumai yakni Poktan Teras Lestari, Sinar Unggul Tani, Sidomulyo, Tani Bersatu, dan Sidodadi.
Selain PSR, 6 kelompok tani di Kota Dumai turut mendapatkan program Sarana Prasarana (SarPras) dari BPDPKS yakni Tunas Harapan, Sumber Jaya, Harapan Maju, Mekar Mukti, Suka Karya Geniot, dan Teras Lestari.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai melalui Kepala Bidang Perkebunan Teddy Rambi, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwasanya program PSR dari BPDPKS ini setiap tahunnya menyasar tanaman sawit rakyat yang sudah tua, produktifitasnya menurun, sudah tidak berbuah, maupun yang sudah rusak.
Sedangkan untuk program sarpras, Teddy menyampaikan bahwa program ini diberikan dalam bentuk perlengkapan seperti peralatan perkebunan, benih, pupuk, pestisida, alat transportasi, maupun jalan perkebunan dan tata kelola air.
Kabid Perkebunan mengutarakan bahwa DKPP Kota Dumai siap memfasilitasi serta menjembatani komunikasi antara pemilik kebun sawit rakyat agar bisa mendapatkan program baik replanting maupun sarana prasarana dari BPDPKS.
“DKPP Kota Dumai selalu siap mendukung petani sawit untuk mengikuti program PSR maupun SarPras dari BPDPKS. Meskipun begitu, tentu ada hal hal yang menjadi acuan dan harus dipatuhi oleh petani sawit maupun kelompok tani sebagai calon penerima program” pungkas Teddy.
“Pemko Dumai turut berharap kedepan jumlah petani dan lahan sawit yang bisa mendapatkan program dari BPDPKS ini semakin bertambah dan meluas. Sebab kita tahu, sawit ini memberikan banyak sekali kontribusi baik untuk perekonomian rakyat maupun negara” tutup Kabid Perkebunan. (mhl)