DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syahrinaldi, S.Sos., M.Si menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Dumai yang bertempat di Hotel Grand Zuri, Rabu (13/11/2024).
Pelaksanaan Sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota Dumai terhadap pelestarian fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut di Kota Dumai.
Pada kesempatan tersebut Asisten II Syahrinaldi, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa Kota Dumai memiliki satu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 217.226,03 hektar atau sekitar 99,75% dari wilayah Kota Dumai.
"Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan SK.40/2018 tentang Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut diketahui bahwa 75% ekosistem gambut Kota Dumai berstatus rusak ringan, 14% berstatus rusak sedang dan 2% berstatus rusak berat, hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk merestorasi gambut", ucapnya.
Selain itu Beliau juga berharap Perusahaan yang ada di Kota Dumai memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal menjaga dan melestarikan gambut, serta berkewajiban untuk mewariskan sumber daya alam dan lingkungan berkualitas kepada generasi berikutnya.
"Mari kita bersama menyatukan pandangan dan tujuan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui penyusunan dokumen RPPEG sebagai bentuk rasa peduli kita terhadap lingkungan di Kota Dumai", harapnya.
Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Narasumber, Perwakilan Perusahaan, Serta Para Tamu Undangan. (hdk)